Hari Ini PSBB Jakarta, Berikut Daftar 10 Jenis Kendaraan Prioritas

Jum'at, 10 April 2020 | 07:29 WIB
Hari Ini PSBB Jakarta, Berikut Daftar 10 Jenis Kendaraan Prioritas
Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Sebagai ilustrasi PSBB segera diberlakukan [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Jumat (10/4/2020) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Tujuannya tidak lain adalah untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona jenis baru yang menyebabkan Coronavirus Disease (Covid-19).

Dikutip dari kantor berita Antara, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyebutkan terdapat 10 jenis angkutan yang masuk dalam daftar prioritas PSBB. Artinya, mobil-mobil itu diperbolehkan terus melaju di ruas jalanan Ibu Kota. Dasarnya adalah fungsi sebagai pendukung sektor logistik, khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

"Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi," demikian jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, via video sosialisasi PSBB yang diunggah ke seluruh media sosial milik TMC Polda Metro Jaya sejak Kamis (9/4/2020).

Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Mobil Mama Glenn Fredly, New Suzuki Ignis Launching

Berikut daftar lengkap 10 jenis kendaraan prioritas masa PSBB yang diberlakukan di jalan raya:

  1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi.
  2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
  3. Angkutan untuk mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket.
  4. Angkutan untuk pengedaran uang.
  5. Angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
  6. Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan assembling.
  7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor.
  8. Angkutan truk barang jasa pengiriman.
  9. Angkutan bus untuk mengangkut karyawan.
  10. Angkutan kapal penyeberangan.

Di luar 10 daftar prioritas untuk kendaraan-kendaraan pengangkut tadi, moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi di Ibu Kota Jakarta. Dengan catatan akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu moda transportasi itu.

"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan namun itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Dipastikan pula bahwa Polda Metro Jaya tidak akan membatasi akses keluar-masuk dari atau menuju ibu kota NKRI.

"Tidak ada penutupan atau rekayasa arus lalu lintas akses keluar-masuk Jakarta," tutur Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Videonya bisa disimak di sini.

Baca Juga: Bersama Kereta Merta Ini, Glenn Fredly Menuju Peristirahatan Terakhir

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI