Suara.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah baru menangani pandemi virus corona.
Kebijakan ini merupakan pembatasan kegiatan masyarakat yang bertujuan untuk menekan penulan virus COVID-19 ini. Termasuk untuk moda transportasi juga dibatasi.
Berikut ini moda transportasi yang masih boleh beroperasi pada saat PSBB menurut PMK No.9 Tahun 2020 yang digambarkan pada akun Instagram @kemenhub151.
Transportasi penumpang baik udara, laut, kereta api, jalan raya masih boleh beroperasi saat PSBB. Namun dibatasi jumlah penumpangnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Janjikan Insentif untuk Sopir, Bus, Taksi dan Truk
Lantas bagaimana dengan ojek online dan taksi online?
Di DKI Jakarta, Gubernur Anis Baswedan masih memperbolehkan ojek online dan taksi online beroperasi. Namun dengan pembatasan penumpang.
Selain itu ada transportasi untuk layanan kebakaran, layanan darat, layanan hukum dan ketertiban masih boleh berjalan saat PSBB.
Baca Juga: Jarang Pamer Mobil, Ini 3 Kenangan Glenn Fredly di Dunia Otomotif
Transportasi angkutan barang juga masih diperbolehkan jalan saat sedang PSBB. Semua transportasi yang mengangkut kebutuhan pokok dan barang-barang penting masih boleh beroperasi.