Besok, Jumat (10/4/2020) adalah saat dimulainya penerapan PSBB. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar ini akan berlaku selama 14 hari. Dan status bisa diperpanjang jika penanganan Covid-19 di Ibu Kota Jakarta tidak kunjung terkendali.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.