Covid-19, Kemenperin Sebutkan Industri Otomotif Terdampak Besar

Rabu, 08 April 2020 | 18:30 WIB
Covid-19, Kemenperin Sebutkan Industri Otomotif Terdampak Besar
Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Sebagai ilustrasi pasar otomotif nasional roda empat [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perindustrian terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, untuk mengambil kebijakan strategis dalam meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap industri otomotif Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kinerja industri otomotif, agar bisa berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, termasuk melalui pencapaian nilai ekspornya.

"Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor," papar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Model berpose di dekat motor Lambretta V200 Special saat pemeran IIMS Motobike Expo 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019). Pameran kendaraan roda dua yang diikuti belasan merek sepeda motor dan sejumlah bengkel modifikasi itu digelar 29 November - 1 Desember 2019 [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras].
 IIMS Motobike Expo 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019). Pameran kendaraan roda dua yang diikuti belasan merek sepeda motor. Sebagai ilustrasi pasar otomotif nasional roda dua [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras].

Adapun usulan dari pihaknya, Putu Juli Ardika menyebutkan stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter bagi pelaku industri otomotif di dalam negeri supaya lebih bergairah menjalankan usahanya.

Secara rinci stimulus fiskal itu berupa insentif atau relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif atau restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan memberikan pengurangan bea masuk impor.

Baca Juga: Kapolda: PSBB Jakarta, Pengemudi Ojol Juga Tidak Dibolehkan Boncengan

Terkait stimulus moneter, akan diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.

Selain itu, Putu Juli Ardika memaparkan bahwa Kemenperin juga aktif melakukan koordinasi dengan industri otomotif untuk menjaring masukan yang nantinya dijadikan dasar untuk stimulus lainnya, sehingga dapat mengurangi beban industri otomotif ketika menghadapi masa pandemi Covid-19.

Ditambahkannya bahwa dampak wabah Covid-19 sangat dirasakan oleh industri otomotif nasional. Buktinya bisa dilihat dari penurunan permintaan kendaraan bermotor di Indonesia.

"Jumlah penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada Januari 2020 sebesar 80,4 ribu unit atau turun sebesar 1,1 persen dari periode sebelumnya, kemudian Februari 2020 sebesar 79,5 ribu unit atau turun sebesar 3,1 persen dari periode sebelumnya," demikian ia memerinci.

Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyampaikan koreksi target penjualan di tahun 2020, yang diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 50 persen akibat menurunnya permintaan dari dalam negeri dan luar negeri.

Baca Juga: Cegah Corona, Halte Transjakarta Harmoni Dipasang Bilik Disinfektan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI