Kapolda: PSBB Jakarta, Pengemudi Ojol Juga Tidak Dibolehkan Boncengan

Rabu, 08 April 2020 | 17:30 WIB
Kapolda: PSBB Jakarta, Pengemudi Ojol Juga Tidak Dibolehkan Boncengan
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan bahwa larangan berboncengan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta berlaku pula untuk ojek online atau ojol.

Penegasan yang diberikan ini sekaligus memperjelas bahwa pengemudi ojol selama masa penerapan PSBB dilarang mengangkut penumpang atau menerima order mengantar dan menjemput orang. Sebelumnya, sempat dilansir bahwa aturan tentang larangan berboncengan bagi kendaraan roda dua ini berlaku saat mudik (lihat tautannya di sini).

Namun, Irjen Pol Nana Sudjana juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur atau Pergub yang tengah disusun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan PSBB Bukan Melarang, Tetapi Membatasi Kegiatan

"Ini juga berlaku bagi roda dua. Tidak ada yang bawa kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing. Mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang, ini berlaku juga bagi ojek online. Kami masih menunggu Pergub," papar Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Sebelumnya, ia memastikan tidak ada penutupan akses jalan masuk ataupun keluar Jakarta selama masa penerapan kebijakan PSBB. Menurutnya, selama masa PSBB hanya ada pembatasan moda transportasi baik umum maupun pribadi.

Lebih detailnya, pembatasan moda transportasi yang dimaksudkan meliputi jumlah muatan kendaraan. Setiap kendaraan hanya diperkenankan mengangkut 50 persen dari kapasitas muatannya. Hal ini juga berlaku bagi kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor.

"Misalnya satu bus memuat 40 orang, saat PSBB hanya boleh mengangkut 50 persen. Termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuh dari jumlah penumpang biasanya," jelas Kapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa Ibu Kota Jakarta akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020). PSBB akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun status bisa diperpanjang jika penanganan Covid-19 di DKI Jakarta tak kunjung terkendali.

Baca Juga: Meluncur Besok, Ini Tampilan Suzuki Ignis Facelift

Dan Irjen Pol Nana Sudjana menilai bahwa kebijakan PSBB adalah pilihan terbaik dalam upaya mitigasi pencegahan penyebaran pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI