Relaksasi Kredit Hanya untuk Konsumen Terdampak Covid-19

Rabu, 08 April 2020 | 14:30 WIB
Relaksasi Kredit Hanya untuk Konsumen Terdampak Covid-19
Angkutan bus. Sebagai ilustrasi [ANTARA Foto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badai Coronavirus Disease atau Covid-19 turut memukul sektor otomotif dalam pelbagai bidang usaha. Mulai industri kendaraan roda dua dan roda empat, sampai perusahaan transportasi darat. Antara lain usaha bus pariwisata serta angkutan umum.

Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan akan memberikan keringanan kredit bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing yang terdampak Virus Corona atau Covid-19.

Meski demikian, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head Mandiri Tunas Finance, Arif Reza Fahlepi mengatakan, banyak yang salah arti memahami kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu.

Melihat Kecanggihan Teknologi Bus dan Truk GIICOMVEC 2020
Kecanggihan Teknologi Bus dan Truk GIICOMVEC 2020. Sebagai ilustrasi kendaraan komersial [ANTARA Foto].

"Restrukturisasi pinjaman masih banyak disalahartikan oleh masyarakat, prakteknya tidak seperti itu. Relaksasi diberikan dan dijalankan oleh OJK, diprioritaskan kepada konsumen yang terdampak, seperti UMKM, sektor pariwisata. Mereka boleh ajukan dengan syarat-syarat yang ditetapkan OJK," ujar Arif Reza Fahlepi, saat bincang virtual beraama awak media, di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Ducati Disilang Honda BeAT, PM Boris Johnson Membaik

Ia menambahkan, MTF sendiri sudah membuatkan form (permintaan restrukturisasi pinjaman) dan bisa didownload di situs MTF. Bahwa yang terdampak yang bisa mengajukan restrukturisasi.

"Ada proses assesment, kami lihat usahanya benar-benar terdampak atau tidak, unitnya masih ada atau tidak," kata Arif Reza Fahlepi.

Oleh karena itu, lanjutnya, pengajuan harus sesuai dengan pemohon kredit, history pembayaran juga dilihat. Kalau sebelum Covid-19 ternyata sudah bermasalah pasti tidak masuk.

Arif Reza Fahlepi memberi contoh beberapa perusahaan yang terdampak seperti PO bus pariwisata dan antarkota. Karena Covid-19 berdampak berkurangnya penumpang.

"Saat ini sudah ada sekitar dua ribu pengajuan. Komposisinya 80 persen individu dan sisanya perusahaan," papar Arif Reza Fahlepi.

Baca Juga: 5 Fakta Laka Lantas Wakil Jaksa Agung Arminsyah Kemudikan Nissan GT-R

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI