Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan bahwa taksi daring (online) masih diperbolehkan membawa penumpang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) mendatang.
Namun ada sejumlah catatan bagi para pengemudi taksi online mengenai aturan membawa penumpang saat penerapan PSBB di Jakarta.
"Kendaraan roda empat (taksi online) boleh bawa penumpang tapi dibatasi jumlahnya," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (4/7/2020).
Anies menambahkan, mengenai jumlah penumpang yang boleh dibawa saat penerapan PSBB nantinya akan diatur lebih lanjut
Baca Juga: Tiga Hari Lagi, Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB
"Ketika ini dilakukan maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu. Nanti akan diatur secara detail. Intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," ujarnya.
Mengenai nasib pengemudi ojek online alias ojol, Anies menegaskan hanya dibolehkan untuk kegiatan mengirim barang saja saat penerapan PSBB di Jakarta.
"Untuk delivery barang itu confirm boleh," terangnya.
Gubernur Anies Baswedan juga mengatakan bahwa teransportasi umum dan kendaraan pribadi di Jakarta masih akan beroperasi, tetapi dengan pembatasan jumlah penumpang. [Antara]
Baca Juga: PSBB Jakarta, Berikut Arti, Hal yang Dibatasi sampai Denda Pelanggar