Berlaku PSBB, Konteksnya Bukan Larang Ojek Online Bawa Penumpang

Rabu, 08 April 2020 | 16:48 WIB
Berlaku PSBB, Konteksnya Bukan Larang Ojek Online Bawa Penumpang
Polisi India memakai helm Coronavirus sebagai bagian dari sosialisasi Covid-19. [AFP].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dan aturan tidak boleh berboncengan ini juga hanya berlaku saat mudik.

"Kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," pungkasnya.

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, silakan mengakses informasi seputar Coronavirus Disease atau Covid-19 di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing dengan jarak minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Industri Otomotif Diprediksi Baru Pulih 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI