Bebas Ganjil Genap, Bukan Berarti Tilang e-TLE Jadi Kendor

Senin, 06 April 2020 | 12:06 WIB
Bebas Ganjil Genap, Bukan Berarti Tilang e-TLE Jadi Kendor
Polisi pantau pengendara lewat ETLE [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan bebas ganjil genap di Ibu Kota diperpanjang hingga 19 April, dan Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan ada kabar yang melegakan pengguna lalu lintas di Jakarta. Yaitu, selain meniadakan aturan ganjil genap, ia juga memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang.

Namun, hal itu berlaku dengan pengecualian. Bahwa pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan tetap akan ditindak.

"Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ," jelas Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Foto aerial kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/3).  [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Foto aerial kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/3/2020). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Ditambahkannya bahwa langkah tidak memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta, dan tanpa razia dan tilang adalah mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan protokol penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19. Tepatnya dalam hal physical distancing. Selain itu, sebagian besar warga telah menerapkan anjuran Work From Home (WFH) selama masa tanggap darurat bencana Virus Corona.

Baca Juga: 5 Fakta Laka Lantas Wakil Jaksa Agung Arminsyah Kemudikan Nissan GT-R

Sebelumnya, disebutkan bahwa tidak diterapkannya sistem ganjil genap di Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020 karena pandemi Virus Corona atau Covid-19. Dengan demikian pemilik kendaraan pribadi masih bisa melintas seperti biasa.

"Ganjil genap yang semula ditiadakan sampai 5 April 2020, diinformasikan diperpanjang dan ganjil genap tetap ditiadakan sampai 19 April 2020," jelas AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya.

Ia menambahkan, Polisi akan mengevaluasi kembali kebijakan ganjil genap ini setelah 19 April. Perkembangan situasi dan kondisi di tengah pandemi Corona akan menjadi pertimbangan pihaknya.

Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119. Jangan lupa, terapkan imbauan tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing dengan jarak minimal dua meter persegi.

Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Laka Wajagung Nissan GT-R, Nikita Mirzani Bantu Ojol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI