Suara.com - Saat ini, imbauan untuk tinggal di rumah dan menjaga jarak atau physical distancing terus disuarakan sehubungan makin meluasnya Coronavirus Disease atau Covid-19. Sementara itu, khusus di sektor jalan raya, pihak Kepolisian juga menerapkan aturan berkaitan kondisi darurat pandemi global ini.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencabutan sementara kebijakan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta karena kondisi darurat Covid-19. Masa pencabutan sementara kebijakan sistem ganjil genap ini diperpanjang untuk durasi dua pekan, yaitu baru berakhir pada 19 April 2020.
Sebelumnya, pencabutan sementara kebijakan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau mobil berkenaan kondisi darurat Corona ini telah diberlakukan selama dua pekan, 15 Maret - 5 April 2020 di Jakarta. Lalu diperpanjang hingga 5 April dan kini adalah 19 April 2020.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020," demikian papar AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (6/4/2020).
Baca Juga: Obituari Wakil Jaksa Agung Arminsyah: Hobi Mobil, Bangun Corolla DX
Sebagai catatan, kasus positif Covid-19 terbanyak ditemukan di Jakarta. Hingga Minggu (5/4/2020) setidaknya tercatat 1.124 orang di Ibu Kota berstatus positif Covid-19. Sebanyak 56 orang dinyatakan sembuh dan 95 meninggal dunia.
Sedangkan untuk situasi nasional berkaitan Covid-19, kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 181 orang. Hingga Minggu (5/4/2020) sore tercatat total adalah 2.273 orang positif Covid-19. Lantas angka kesembuhan total 164 orang, dan meninggal berjumlah 198 orang.
Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119. Jangan lupa, terapkan imbauan tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing dengan jarak minimal dua meter persegi.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Laka Wajagung Nissan GT-R, Nikita Mirzani Bantu Ojol