Sehingga sampai di daerah tujuan ini pemudik wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu mungkin saja dikenai sanksi hukum, seperti diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
4. Fasilitas kesehatan di daerah minim.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Daeng M Faqih meragukan kesiapan fasilitas kesehatan di daerah tujuan para pemudik yang tidak selengkap di pusat, sehingga sulit untuk melakukan penanganan cepat atas pasien.
Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat bersabar untuk tidak mudik hingga pandemi Covid-19 ini bisa diatasi.
Jadi, yuk tangguhkan acara mudik kali ini. Agar pandemi Covid-19 cepat berlalu.
Baca Juga: Bluebird Kenalkan Bebi untuk Jemput Paket dan Dokumen saat WFH
Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119. Jangan lupa, terapkan pula usaha tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing dengan jarak minimal dua meter.