Benarkah Menyalakan Lampu Siang Hari Bikin Aki Cepat Rusak?

Sabtu, 28 Maret 2020 | 13:50 WIB
Benarkah Menyalakan Lampu Siang Hari Bikin Aki Cepat Rusak?
Suzuki Hayabusa. Simak lampu utamanya sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagian orang masih beranggapan bahwa menyalakan lampu motor di siang hari bisa membuat aki cepat rusak. Nyatanya, sebagaimana dikutip dari laman Suzuki Indonesia, selama pengisian dari spull normal dan bagus, menyalakan lampu motor di siang hari tidak akan mempengaruhi ketahanan aki.

Nah, jika terjadi lampu motor mati, hal ini bisa terjadi karena saat menghidupkan mesin, pengguna langsung menuju ke rpm yang tinggi dari posisi idle. Hal itu menjadi penyebab bohlam putus.

Suzuki Nex II Cross diperkenalkan di Indonesia pada Senin (16/9/2019). [Suara.com/Dok Suzuki Indonesia]
Suzuki Nex II Cross. Sebagai ilustrasi lampu utama sepeda motor [Suara.com/Dok Suzuki Indonesia]

Dengan semakin majunya teknologi di dunia otomotif, motor dilengkapi fitur Auto Headlight On (AHO) yang membuat lampu motor otomatis menyala seketika, saat kunci kontak diputar ke posisi on.

Untuk menghindari kerusakan aki pada motor, cukup dengan melakukan servis rutin sesuai jadwal di bengkel resmi. Dengan demikian rekam jejak kendaraan bisa diketahui, dan pemilik juga bisa mengetahui kapan waktunya lampu harus diganti.

Baca Juga: Lupa Matikan Motor Saat Isi BBM di SPBU, Motor Sumantri Terbakar

Sebagai catatan, di Indonesia peraturan wajib menyalakan lampu tertuang pada Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ. Tertulis "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Diketahui, aturan ini mulai diberlakukan pada 2010, atau satu tahun setelah undang-undang ini disahkan di Indonesia.

Baca Juga: Bengkel Ini Semprotkan Disinfektan Gratis Saat Service Berkala

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI