Suara.com - Antisipasi laju Coronavirus Disease atau COVID-19, pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan melakukan tes masif COVID-19 di wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, serta sebagian Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Tes masif atau tes yang jumlahnya banyak akan tetapi terbatas kepada warga yang diprioritaskan ini rencananya dimulai Rabu (25/3/2020) esok hari.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tes masif di daerah dengan penyebaran COVID-19 paling besar itu tidak ditujukan bagi seluruh warga Jabar, melainkan hanya untuk tiga kategori. Yaitu:
- Pertama, Kategori A yakni masyarakat dengan risiko tertular paling tinggi seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang baru tiba dari luar negeri, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan keluarga, tetangga, dan temannya, serta petugas kesehatan di rumah sakit yang menangani COVID-19.
- Kedua, Kategori B yaitu masyarakat dengan profesi yang interaksi sosialnya atau rawan tertular.
- Ketiga, Kategori C meliputi masyarakat luas yang memiliki gejala sakit yang diduga penyakit COVID-19.
"Tolong disosialisasikan bahwa tes masif ini bukan untuk semua orang. Ini adalah uji petik untuk mencari peta persebaran," ujar Ridwan Kamil sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemprov Jawa Barat.
Baca Juga: Donald Trump Beri Lampu Hijau Pabrikan Otomotif Amerika Produksi Alkes
Lebih lanjut, lelaki yang akrab disapa Kang Emil ini memaparkan, tes masif yang akan dilakukan berupa RDT (Rapid Diagnose Test) bagi Kategori B dan C akan dilakukan secara secara drive-through atau drive thru mulai Rabu (25/3/2020).
Sementara Kategori A tidak dilakukan secara drive thru, tetapi dikombinasikan dengan PCR (Polymerase Chain Reaction) secara door-to-door di rumah sakit rujukan ODP dan PDP di daerah masing-masing.
Tes masif COVID-19 ini bertujuan mencari peta persebaran COVID-19 dan memutus rantai penyebaran agar bisa dilakukan tindak lanjut medis.
"Alat tesnya itu menggunakan darah. Jadi darah di tes dalam sebuah alat, dalam hitungan 15 menit hasilnya akan keluar," terang Kang Emil.
Selain itu, Kang Emil menyebutkan bahwa syarat lokasi pelaksanaan tes masif COVID-19 bagi Kategori B dan C yaitu memiliki lapangan parkir yang luas, akses yang mudah, dan lokasi yang berjauhan dengan pemukiman warga.
Baca Juga: Lawan Virus Corona, Produsen Otomotif Ikut Produksi Masker dan Disinfektan
Catatan dari Redaksi:
Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 1,5 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Bersama-sama, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau COVID-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19