Perkecil Kemungkinan Terkena COVID-19, Gunakan Kendaraan Pribadi

Senin, 16 Maret 2020 | 09:09 WIB
Perkecil Kemungkinan Terkena COVID-19, Gunakan Kendaraan Pribadi
Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). Sebagai ilustrasi pelaksanaan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta [Suara.com/Angga Budhiyanto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam mengatasi meluasnya pandemi global Novel Coronavirus atau COVID-19, pemerintah pusat dan daerah di Tanah Air terus melakukan serangkaian langkah preventif. Antara lain adalah pembatasan penggunaan kendaraan umum atau transportasi massal.

Bila biasanya warga didorong untuk memilih alat angkutan massal sebagai bagian untuk mengurangi polusi udara dan ketergantungan terhadap bahan bakar (BBM), kini untuk sementara kondisinya dibalik. Seperti yang diterapkan di Ibu Kota Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa aturan ganjil genap atau dikenal sebagai "gage" hari ini, Senin (16/3/2020) tidak berlaku sampai batas yang belum ditetapkan.

"Dalam kondisi normal, kami menganjurkan masyarakat menaiki kendaraan umum daripada pribadi," demikian dikatakan Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).

Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Harley-Davidson Sepuh Emas, Ari Wibowo Naik Ducati

Namun dalam langkah preventif sebaran COVID-19, kebijakan ganjil genap kendaraan akan diubah mulai hari ini. Dengan demikian, kendaraan pribadi yang memiliki risiko lebih sedikit menularkan virus itu bisa lebih leluasa berada di jalan raya.

"Kami akan menghapuskan atau mencabut sementara kebijakan ganjil genap seluruh kawasan Jakarta. Dan akan diberlakukan kembali ketika kondisi sudah terkontrol," tandasnya.

Dan sebagai catatan, meski penggunaan kendaraan pribadi tanpa merujuk aturan ganjil genap per hari ini sudah diterapkan, untuk penggunaan layanan TransJakarta dan MRT terjadi sebaliknya.

Antrean di Halte Busway Pinang Ranti (twitter)
Antrean di Halte Busway Pinang Ranti (twitter)

Di berbagai titik, pada pagi hari tadi masih dijumpai penumpukan calon pengguna layanan bus TransJakarta dan MRT. Rupanya, belum seluruh instansi dan perusahaan di kawasan Jabodetabek menerapkan aturan Working From Home (WFH) yang mendukung kebijakan pemerintah soal self-isolation atau social-distancing dalam meminimalkan sebaran COVID-19.

Sementara di sisi lain, terjadi pembatasan jam operasional serta rute TransJakarta yang berlaku hari ini hingga sekitar akhir bulan nanti. Daftarnya silakan disimak di sini.

Baca Juga: Ini Pemenang Anugerah Pewarta Astra 2019, Berhadiah Produk Otomotif

Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI