Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi telah mengumumkan penyesuaian tarif ojek online atau ojol di wilayah Jabodetabek akan berlaku mulai 16 Maret 2020.
Namun demikian, rupanya tidak hanya tarif ojol yang mendapat penyesuaian. Menurut Budi Setiyadi, taksi online atau taksol juga akan mengalami penyesuaian dan saat dalam tahap pembahasan.
"Saat ini sedang kami bahas. Taksi online mungkin sekarang sedang di Balitbang Kemenhub," ujar Budi Setiyadi, di Jakarta.
Sebagai informasi, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif ojol, yaitu bertambah Rp 225 per km. Penyesuaian tarif ini dinilai sudah sesuai dengan hasil survei dan diskusi dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Biker Seleb Cantik, Ketemu Simbah Koki 100 Tahun
Shinto Nugroho, Chief Public Policy and Government Relations Gojek menyatakan mendukung kebijakan ini.
"Kami dari Gojek berusaha meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna. Kami juga telah melakukan beberapa hal untuk meningkatkan keamanan dengan number masking, dan share your trip," jelas Shinto Nugroho.
Sejalan dengan hal ini, Tri Sukma Annreiano, Head of Public Affairs Grab Indonesia menyampaikan bahwa Grab menghormati keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Kami akan beradaptasi dengan skema baru sesuai keputusan. Karena ini untuk tarif Jabodetabek, kami akan mengkomunikasikan pada pengemudi kami. Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami, juga baik untuk industri ojek online secara keseluruhan," paparnya.
Adapun penyesuaian biaya jasa ojek online ini, khusus Zona II besaran biayanya menjadi:
Baca Juga: Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wuhan Tutup, Pertanda Otomotif Bangkit?
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.250/km;
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.650/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 s/d Rp 10.500.