Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan bahwa penyesuaian tarif ojek online wilayah Jabodetabek akan berlaku mulai 16 Maret 2020.
"Dari hasil diskusi kami dengan beberapa asosiasi ojek online yang akan dikenakan kenaikan adalah wilayah Jabodetabek atau Zona II," ujar Budi Setiyadi saat dihubungi Suara.com.
Ia menambahkan, dalam rangka kenaikan tarif ini pemerintah telah dibantu Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan untuk melakukan survei dan penelitian. Angka rata-rata tarif yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei tersebut adalah sebesar Rp 225 per km.
"Sebagian besar masyarakat yang disurvei menyatakan jika terjadi kenaikan tarif maka akan mengurangi frekuensi menggunakan ojek online. Masyarakat juga meminta kompensasi ada perbaikan di pelayanan terutama pada aspek keselamatan dan keamanan. Karena perlu adanya penyesuaian algoritma dari masing-masing aplikator, kami menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama," terang Budi Setiyadi.
Baca Juga: Boyolali Keras! Dibegal di Jalan, Sopir Taksi Online Ajak Duel Pelaku
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan bahwa kenaikan tarif ojek online ini memang dari besaran yang disampaikan dari persentase kenaikan masih dalam koridor keterjangkauan ATP (Ability to Pay) konsumen dan di sisi lain kita mendorong WTP (Willingness to Pay) konsumen dari segi pelayanan.
"Ada delapan catatan terkait penyesuaian biaya jasa ojek online ini, mulai dari aspek keamanan sampai pelayanan," kata Tulus Abadi.
Setelah berdiskusi dengan aplikator maupun asosiasi ojek online, tarif ojek online disesuaikan menjadi bertambah sebesar Rp 250.
Adapun penyesuaian biaya jasa ojek online ini, khusus Zona II besaran biayanya menjadi:
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.250/km;
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.650/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 s/d Rp 10.500
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Cone Viral, Raffi Ahmad Jemput Mobil Andre Taulany