Kemenperin Kebut Turunan Perpres Mobil Listrik, Rampung Agustus 2020

Senin, 09 Maret 2020 | 18:00 WIB
Kemenperin Kebut Turunan Perpres Mobil Listrik, Rampung Agustus 2020
Bus listrik buatan PT MAB dipamerkan di GIICOMVEC 2018, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (4/3/2018) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika mengungkapkan turunan Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2019 tentang program percepatan kendaraan bermotor listrik (KBL) masih dalam tahap diskusi.

Menurut Putu Juli Ardika, sejauh ini memang sudah banyak yang menanyakan kapan turunan Perpres mobil listrik terbit dari Kemenperin. Namun seperti yang pihaknya pernah sampaikan, konsep regulasinya sudah mulai didiskusikan antarkementerian.

"Memang ada hal-hal yang cukup perlu dibahas secara mendalam yaitu terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kaitannya dengan kemampuan kami untuk memproduksi baterai," ujar Putu Juli Ardika, di JCC Senayan, Jakarta.

Presiden terpilih Guinea-Bissau Umaro Cissoko Embalo (kiri) berbincang dengan Technical Director PT. Mobil Anak Bangsa Bambang Tri Soepandji (kanan) setibanya di Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta, Jumat (14/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Presiden terpilih Guinea-Bissau Umaro Cissoko Embalo (kiri) berbincang dengan Technical Director PT. Mobil Anak Bangsa Bambang Tri Soepandji (kanan) setibanya di Bandara Halimperdanakusuma, Jakarta, Jumat (14/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Namun bila ditanya kapan kira-kira bisa keluar, tambah Putu Juli Ardika, pasti sesegera mungkin. Karena paling lambat Agustus.

Baca Juga: Best 5 Otomotif Akhir Pekan: Yuni Shara TikTok, Modif Ranjang Justin Bieber

"Jadi mungkin tiga bulan sebelum Agustus bakal kami kejar. Karena kami diberi waktu setahun dalam Perpres. Jadi sebelum Agustus harus sudah selesai," ucap Putu Juli Ardika.

Namun demikian, dijelaskan Putu Juli Ardika, sebenarnya sudah banyak aturan-aturan lain terkait mobil listrik yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah.

Contohnya seperti DKI Jakarta sudah memberikan diskon untuk bea balik nama Kendaraan Bermotor Listrik (KBL). Kemudian Bali, melalui Peraturan Gubernur juga sudah mengeluarkan standar.

"Sekarang tinggal dari Kemenperin itu untuk bagaimana kita bisa mencapai TKDN. Sehingga nanti kami akan lebih permudah memberikan insentif," tegas Putu Juli Ardika.

Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: GIICOMVEC Dibuka, Viral Bagikan Masker

Adapun target dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) itu sendiri ialah sebesar 35 persen hingga 2021 untuk kendaraan roda empat, dan 35 persen pada tahun ini hingga 2023 pada roda dua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI