PT KTB Tanggapi Kebijakan Truk ODOL

Senin, 09 Maret 2020 | 12:00 WIB
PT KTB Tanggapi Kebijakan Truk ODOL
Pengunjung menghadiri pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2020 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Pameran ini menyuguhkan berbagai kendaraan komersial, termasuk bermacam truk mutakhir [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Marketing Director Sales & Marketing Division PT Krama Yudha Tiga Berlian Motor atau KTB, Duljatmono menilai bahwa kebijakan bebas dari truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) per 1 Januari 2023 akan menguntungkan para Agen Pemegang Merek (APM).

Menurutnya, potensi permintaan kendaraan komersil akan lebih besar. Hanya, mungkin tidak dalam waktu dekat.

"Pasti arahnya ke sana, hal itu (bebas truk ODOL) akan membangkitkan peluang untuk kebutuhan kendaraan yang lebih banyak. Tapi tidak dalam wakut dekat ini," ujarnya di JCC Senayan, Jakarta.

Salah satu truk pengangkut pasir atau tambang galian Golongan C yang melewati jalur wisata Jalan Kaliurang di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. (Antara/Victorianus Sat Pranyoto)
Salah satu truk pengangkut pasir atau tambang galian melewati jalur wisata Jalan Kaliurang di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. Sebagai ilustrasi [ANTARA Foto/Victorianus Sat Pranyoto)

Terkait aturan ODOL, Duljatmono menegaskan KTB sudah siap mengikuti aturan pemerintah. Sosialisasi pun sudah dilakukan terhadap para mitra bisnis PT KTB.

Baca Juga: Best 5 Otomotif Akhir Pekan: Yuni Shara TikTok, Modif Ranjang Justin Bieber

Terlebih lagi, tambahnya, saat ini setiap truk wajib memiliki rear body standar, juga memiliki Surat Registrasi Uji Tipe atau SRUT.

"Bila tidak standar, tidak keluar izinnya, jadi mau tidak mau modelnya harus ikut aturan," kata dia.

Sebelumnya Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI, Mohammad Risal Wasal menyampaikan, truk ODOL yang melalui rute Tanjung Priok - Bandung akan dikenai sanksi tilang mulai hari ini, Senin (9/3/2020).

"Meski masih sama sanksinya, akan tetapi kami ingin kesadaran mereka untuk tidak melakukan ODOL," kata Risal Wasal.

Risal Wasal menegaskan bahwa para pengusaha jangan sekali-sekali coba berbuat nakal. Nantinya, bukan untung malah buntung karena unit mereka kena tilang akibat kelebihan muatan.

Baca Juga: Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wuhan Tutup, Pertanda Otomotif Bangkit?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI