Suara.com - Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI, Mohammad Risal Wasal menyampaikan, truk kelebihan muatan atau Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang melalui rute Tanjung Priok - Bandung akan dikenai sanksi tilang mulai Senin (9/3/2020).
"Meski masih sama sanksinya, tapi kami ingin kesadaran mereka untuk tidak melakukan ODOL," kata Risal Wasal dalam diskusi Kemnhub bersama Isuzu JCC Senayan, Jakarta.
Risal menegaskan, para pengusaha jangan sekali-sekali coba berbuat nakal. Nantinya, bukan untung malah buntung karena unit mereka kena tilang akibat kelebihan muatan.
"Kalau masih bandel, mereka bisa ditilang oleh polisi. Tindakan tegas lainnya adalah memotong sasis," katanya.
Baca Juga: Hino Kenalkan Teknologi untuk Awasi Pengemudi Nakal
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyampaikan bila mulai awal April pihaknya akan melakukan penertiban terhadap truk ODOL di pelabuhan penyeberangan antarpulau.
Menurut Budi, jalur penyeberangan Merak - Bakehuni dan Ketapang - Gilimanuk akan menjadi prioritas Kemenhub untuk menjaring truk ODOl.
"Jadi kami sudah sosialisasikan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kita lakukan," ungkap Budi.