Siap-siap, Kemenhub Buru Truk ODOL di Pelabuhan Penyeberangan

Kamis, 05 Maret 2020 | 21:21 WIB
Siap-siap, Kemenhub Buru Truk ODOL di Pelabuhan Penyeberangan
Situasi lalu lintas kendaraan yang memasuki Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Lampung. [Antara/Dok Hutama Karya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menyampaikan bila mulai awal bulan April pihaknya akan melakukan penertiban terhadap truk over dimensi dan over loading (ODOL) di pelabuhan penyeberangan antarpulau.

Menurut Budi, jalur penyeberangan Merak - Bakehuni dan Ketapang - Gilimanuk akan menjadi prioritas Kemenhub untuk menjaring truk ODOl.

"Jadi kami sudah sosialisasikan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kita lakukan," ujar Budi, di sela pameran kendaraan niaga GIICOMVEC 2020, di JCC, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Selain itu, disampaikan Budi, pihaknya juga sudah membahas menyangkut masalah teknis dengan pihak BPJT dan Jasa Marga terkait penertiban ODOL di jalan tol. Rencananya minggu depan akan dieksekusi wilayah Tanjung Priok, Cikampek sampai Bandung.

Baca Juga: GIICOMVEC 2020 Diresmikan Menperin: Edukasi Safety dan ODOL

"Jadi mulai hari Senin kita akan mulai melakukan pelarangan terhadap truk odol melalui jalan tanjung priok sampai ke bandung. Truk akan kita periksa lagi untuk bisa melewati jalan tol," tegas Budi.

Budi menyampaikan, saat ini banyak truk yang beroperasi namun melakukan pelanggaran dimensi. Rata-rata ketinggian truk mencapai 1,7 meter yang seharusnya 1 meter. Dengan demikian masing-masing kendaraan melakukan pelanggaran lebih dari 70 cm.

"Saya harap pelaku industri dan operator kendaraan terutama operator logistiknya mohon menyesuaikan. Kebetulan di wilayah Jabodetabek untuk dump truk menjadi kendaraan yang paling banyak melanggar," terangnya.

Sebelumnya Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bila peraturan terkait truk ODOL akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Dengan begitu tidak ada lagi truk yang mendapat izin operasi jika tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Ciptakan Ekosistem Tanggulangi ODOL, Mesti Dikawal Banyak Pihak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI