Suara.com - Bagi para petualang, traveller, atau turis asal Indonesia yang ingin berlibur ke luar negeri dan mengemudikan sendiri sepeda motor atau mobil setibanya di destinasi, kini Korlantas telah memiliki fasilitas pendukung. Yaitu disediakannya fasilitas untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional online.
Dikutip dari kantor berita Antara, Irjen Pol Istiono, Kakorlantas Polri telah meresmikan registrasi dan pembayaran online Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional. Adapun SIM internasional ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak berkendara atau mengemudi di luar negeri. Dan berlaku di 188 negara.
"Hari ini kami melaksanakan peresmian pembuatan SIM internasional secara online. Ini salah satu bentuk upaya peningkatan pelayanan publik yang berbasis IT. Kami terus-menerus meningkatkan layanan publik, melayani masyarakat dengan layanan yang mudah, cepat dengan tidak mengabaikan unsur forensik dan keamanan," kata Irjen Pol Istiono di halaman Kantor National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Dalam penyediaan fasilitas pembuatan SIM internasional itu, Korlantas Polri menggandeng Dukcapil Kemendagri, Imigrasi serta Bank BRI untuk pembayaran administrasi secara online.
Baca Juga: Positif COVID-19, Wakil Presiden Masoumeh Ebtekar Peduli KBL
Sebelum diresmikan layanan pembuatan SIM internasional online, tadinya permohonan dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor SIM internasional.
"Ini salah satu langkah peningkatan layanan publik berbasis online. Kalau online transaksinya melalui bank dan pelayanan ini harus dan wajib berkomitmen wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Salah satu langkah online adalah wujud untuk meningkatkan wilayah bebas dari korupsi," imbuhnya.
Sementara itu, di sisi lain, SIM internasional online juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antarnegara.
Adapun cara pembuatan SIM internasional online bagi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah membuka situs SIM internasional Korlantas, lantas mengisi form pendaftaran online dan membayar biayanya secara online. Berikutnya, silakan menuju Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta, dengan membawa e-KTP, SIM nasional, paspor asli, bukti registrasi online, serta bukti pembayaran online. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) diminta membawa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Langkah berikutnya adalah mengantre dan melakukan verifikasi dokumen.
Baca Juga: Lihat Modifikasi Ucok Baba, Andre Taulany Angkat Topi
"Antre proses verifikasi, validasi 15 menit," jelas Irjen Pol Istiono.
Kemudian dilakukan pengambilan foto, perekaman sidik jari dan tanda tangan elektronik. Setelah menunggu tiga menit, SIM internasional langsung dapat diambil.
"Registrasi bisa di rumah saja, atau tidak perlu datang ke sini. Kemudian datang ke Kantor SIM Internasional untuk melengkapi administrasi, foto, rekam sidik jari, tanda tangan elektronik, tiga menit selesai," katanya, sembari menambahkan
Kantor SIM Internasional buka Senin - Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Adapun soal biaya SIM internasional adalah Rp 250 ribu untuk motor maupun mobil. Sedangkan biaya memperpanjang masa berlaku SIM internasional adalah Rp 225 ribu.