Kemudian dilakukan pengambilan foto, perekaman sidik jari dan tanda tangan elektronik. Setelah menunggu tiga menit, SIM internasional langsung dapat diambil.
"Registrasi bisa di rumah saja, atau tidak perlu datang ke sini. Kemudian datang ke Kantor SIM Internasional untuk melengkapi administrasi, foto, rekam sidik jari, tanda tangan elektronik, tiga menit selesai," katanya, sembari menambahkan
Kantor SIM Internasional buka Senin - Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Adapun soal biaya SIM internasional adalah Rp 250 ribu untuk motor maupun mobil. Sedangkan biaya memperpanjang masa berlaku SIM internasional adalah Rp 225 ribu.
Baca Juga: Positif COVID-19, Wakil Presiden Masoumeh Ebtekar Peduli KBL