Pembatasan Sepeda Motor Lewat Jalan Nasional Dinilai Tidak Perlu

Rabu, 26 Februari 2020 | 09:59 WIB
Pembatasan Sepeda Motor Lewat Jalan Nasional Dinilai Tidak Perlu
Pemudik sepeda motor melintasi jalan arteri Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019) malam. Sebagai ilustrasi penggunaan sepeda motor [ANTARA Foto//Risky Andrianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pengamat otomotif Nasional kita, Bebin Djuana menganggap bahwa wacana DPR Komisi V melakukan pembatasan atas sepeda motor yang melintas di jalan nasional dirasakan tidak perlu.

Menurut Bebin Djuana, sepeda motor merupakan kebutuhan masyarakat akan alat transportasi, untuk berpindah tempat dari point A ke point B. Dan apakah ada pilihan lain untuk masyarakat, meski jumlahnya sudah terlanjur banyak.

"Yang perlu dikendalikan pertumbuhannya, sambil menyediakan angkutan publik sebagai pilihan masyarakat," ujar Bebin Djuana saat dihubungi Suara.com.

Lelaki yang memiliki latar belakang berkarya di Suzuki dan Indomobil Group sampai Hyundai itu pun mempertanyakan, bahwa tujuan usulan ini untuk apakah? Ingin mengurangi kemacetan, menekan angka polusi atau ada agenda lainnya?

Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Umur Seabad Masih Motoran, Ancaman Banjir Jakarta

Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Casablanca, Jakarta, Sabtu (15/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang di kawasan Casablanca, Jakarta  [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Tidak masuk di akal usulnya. Sekarang ada aturan ganjil genap, apa bukan mengebiri hak pembayar pajak," tegasnya.

Diketahui, belum lama ini, Nurhayati Monoarfa, Wakil Ketua Komisi V DPR RI melempar wacana untuk mengatur jumlah kendaraan di jalan raya. Caranya dengan pembatasan kepemilikan kendaraan, termasuk kategori roda dua atau sepeda motor.

Lebih spesifik, Nurhayati Monoarfa juga mengemukakan pendapatnya bahwa juga penting diberlakukan area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Sebab, jika berkaca dari sejumlah ruas jalan nasional negara-negara dunia seperti di China, tidak ada sepeda motor melintas di jalan raya nasional, kecuali berkapasitas mesin di atas 250 cc.

Pendapat itu ia kemukakan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Trend Otomotif Global, Adira Finance Danai Pembelian KBL

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI