Suara.com - Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melontarkan wacana terkait pelarangan motor untuk melintas di jalan nasional.
Hal itu diusulkan oleh Nurhayati Monoarfa, Wakil Ketua Komisi V DPR RI pada saat Rapat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.
Namun terlepas dari itu, secara kebetulan, suami dari Nurhayati Monoarfa yang juga merupakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa juga bukan seorang pemilik motor.
Menurut dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 14 Maret 2019/Periodik - 2018, pria yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan ini bahkan tercatat tak memiliki kendaraan sama sekali.
Baca Juga: Telkom Berharap Segera Raih Kata Sepakat dengan Netflix
Dalam dokumen tersebut, ia hanya memiliki harta kas dan setara kas dengan nilai Rp84.279.899.
Selain kendaraan, ia juga tercatat tak memiliki surat berharga, tanah dan bangunan serta harta bergerak lainnya.