Suara.com - Sebagai salah satu langkah mengatasi kesemrawutan di jalan raya, Nurhayati Monoarfa, Wakil Ketua Komisi V DPR RI melempar wacana untuk mengatur jumlah kendaraan di jalan raya. Caranya dengan pembatasan kepemilikan kendaraan, termasuk kategori roda dua atau sepeda motor.
Lebih spesifik, Nurhayati Monoarfa juga mengemukakan pendapatnya bahwa juga penting diberlakukan area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.
Sebab, jika berkaca dari sejumlah ruas jalan nasional negara-negara dunia seperti di China, tidak ada sepeda motor melintas di jalan raya nasional, kecuali berkapasitas mesin di atas 250 cc.
Pendapat itu ia kemukakan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Ancaman COVID-19, Fans Sport Otomotif Tetap Berpeluang Nonton
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang," papar politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, seperti dikutip dari laman dpr.go.id.
Namun demikian, Nurhayati Monoarfa menegaskan bahwa wacana pembatasan kepemilikan dan pengaturan area lintas itu tidak serta-merta melarang penggunaan kendaraan roda dua. Lebih lanjut, ia menandaskan tidak menutup mata akan begitu pentingnya kendaraan roda dua yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Untuk itu, Nurhayati Monoarfa mengungkapkan hanya akan mewacanakan pengaturan pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua serta pengaturan area kendaraan roda dua dengan tetap mengakomodir kendaraan roda dua bagi masyarakat.
"Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain. Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area di mana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur," pungkasnya.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Kado Aurel Hermansyah, Motor di Jembatan Gantung