Suara.com - PT Astra Honda Motor (AHM) selaku Agen Pemegang Merek (APM) Honda di Indonesia diketahui telah melakukan penarikan kembali (recall) terhadap PCX 150 pada 2019.
Namun, jumlah unit skutik bongsor yang harus terkena recall ternyata tidak sedikit. Berdasarkan informasi dari Kementerian Perhubungan, recall PCX 150 mencapai 3.930 unit.
"Info dari yang bersangkutan ada 3.930 unit. Masalahnya ada di sprocket cam dengan model produksi Juni 2019," ujar sumber Suara.com.
Akhir 2019, beberapa pemilik PCX 150 memang mendapat surat pemberitahuan terkait pemeriksaan mesin penantang Yamaha NMax tersebut. Melalui surat dilengkapi kop atau "kepala surat" perusahaan Honda roda dua, pengguna skuter matik racikan manufaktur berlambang sayap itu diundang untuk datang ke bengkel resmi.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Buaya Berkalung Ban, Pabrik Buka Pasca COVID-19
Adapun tujuannya adalah melakukan perbaikan sprocket cam. Dari sebuah unggahan di media sosial yang sempat beredar, diketahui surat dilayangkan bagi salah satu pengguna PCX 150 di Kabupaten Bogor.
Sedangkan sebelumnya, pada Mei 2019, petisi mengenai recall Honda PCX 150 sempat mencuat dari para pengguna. Hal ini lantaran salah satu konsumen mempublikasikannya melalui laman change.org.
Dalam petisi itu, ia mengeluhkan setidaknya ada tiga masalah yang dirasakan sebagai pengguna skutik bongsor racikan Honda itu. Pertama terjadi kondisi gredek di rpm rendah, kemudian tarikan gas berat dan kasar di rpm rendah, dan motor mendadak mati.Hal ini rupanya dirasakan juga oleh para pengguna PCX lainnya.
Bagi para pengguna Honda PCX 150, ada baiknya untuk menanyakan langsung kepada dealer terkait menyoal apakan sprocket cam dari produk yang dimiliki terkena recall.
Baca Juga: Asyik, Banyak Penggemar Sport Otomotif Energi Terbarukan di Indonesia