Niat Antarkan Pesanan GoSend, Driver Ojol Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Kamis, 13 Februari 2020 | 18:31 WIB
Niat Antarkan Pesanan GoSend, Driver Ojol Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Ilustrasi ojek online (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rudi Kurniawan : Klo begitu semua perusahaan yang menyediakan jasa kurir motor salah aturan, Tindak kepalanya jangan buntutnya aja yang kena

Yayan Alfarezi : Kan konsekuensinya bolh bawa barang asal ga melebihi stang motor dan kepala kita n manjang bgt kebelakang gtu

Sebagai informasi, menurut peraturan pemerintah No 74 Tahun 2014 pada pasal 10 ayat 4 dan pasal 11, motor boleh membawa motor asal dengan syarat.

Motor boleh membawa barang dengan aturan

a. muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus)
milimeter dari atas tempat duduk pengemudi; dan
c. barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Baca Juga: Buru Penyerang Driver Ojol di Jalanan Sleman, Polisi Manfaatkan Medsos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI