Suara.com - Perusahaan produsen helm premium asal Italia, Caberg SpA melayangkan gugatan pada awal bulan ini (3/2/2020). Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat.
Sidang pertama pun sempat berjalan pada Senin (10/12/2020). Namun pihak tergugat atas nama Arifin Daniel maupun kuasa hukumnya tak hadir.
Alasan pengajuan gugatan tersebut adalah, merek helm Caberg sudah terlebih dahulu terdaftar di tanah air.
Namun terdaftarnya merek tersebut bukan atas inisiasi dari pihak distributor serta pemegang merek resmi dari produsen tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Shin Tae-yong Ajak Pemain U-19 Ikut TC Timnas Indonesia
Terkait hal ini, Mada Silalalhi selaku kuasa hukum dari Caberg SpA berujar bahwa hal tersebut merugikan pihaknya, lantaran penggunaan nama Caberg dianggap sebagai cara untuk "numpang tenar".
"Sidang pertama sudah digelar Senin lalu, pihak tergugat tidak datang. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada 24 Februari dengan agenda yang sama, yakni memanggil pihak tergugat." ujarnya saat dihubungi Suara.com hari ini (12/2/2020).
"Helm Caberg kan sudah beredar di berbagai negara. Saat akan masuk ke Indonesia, kami baru tahu bahwa merek tersebut telah terdaftar terlebih dahulu. Kalau kami nekat masuk, jatuhnya kami yang ilegal, jadi kami mengajukan pembatalan terkait penggunaan nama tersebut." imbuhnya.
Pihak kuasa hukum berujar bahwa merek yang terdaftar tersebut mempunyai ciri yang berbeda dengan yang ada di pasaran sehingga rawan membuat masyarakat salah paham.
"Logo yang terdaftar secara resmi berbeda dengan yang mereka pasarkan. Pada produk di pasaran, mereka menggunakan logo yang persis dengan versi asli asal Italia." tutur Mada.
Baca Juga: Digempur Produk Impor, Jokowi Minta Industri Baja Nasional Ditingkatkan
"Takutnya, masyarakat nanti salah paham, karena Ceberg itu merek helm premium sementara di pasaran, helm Caberg lokal harganya cukup miring. Nanti kalau kami menang atas perkara ini, kami juga akan mengumumkan ke masyarakat agar tak terkecoh" imbuhnya.