Suara.com - Sekitar sepekan lalu (6/2/2020), DPR RI mengesahkan Undang-undang persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA). Hal ini adalah kelanjutan dari penandatanganan kesepakatan IA-CEPA kedua negara setahun lalu (4/2/2019), sebagai hasil pembicaraan sekitar sembilan tahun.
Dikutip dari kantor berita Antara, dalam perjanjian tadi, Indonesia memangkas bea impor sebesar 94 persen untuk produk buatan Australia, secara bertahap. Dan sebagai gantinya, 100 persen bea impor produk buatan Indonesia yang masuk ke negara itu juga dihapus.
Nah, di antara barang produksi Nasional kita yang berpotensi mengalami peningkatan ekspor karena berlakunya kebijakan ini adalah sektor otomotif. Khususnya Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) kategori tenaga listrik murni atau Electric Vehicle (EV) dan hybrid. Pasalnya, peraturan IA-CEPA memberikan persyaratan kualifikasi konten lokal yang lebih mudah bagi dua jenis mobil ini, yang berasal dari Indonesia, dibandingkan negara lain.
"Untuk produk otomotif, Australia memiliki demand 1,1 juta dan kendaraan komersial, seperti truk dan SUV (Sport Utility Vehicle) sangat diminati. Indonesia mempunyai kapasitas dan tinggal bicara produsen-produsen di Indonesia bisa mempercepat produksi, baik hybrid dan elektronik seperti yang tercantum di IA-CEPA. Juga "combination engine", karena hybrid dan elektrik baru berproduksi pada 2021," jelas Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Canberra, ibu kota Australia, pada Sabtu (8/2/2020).
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Ford Menang Oscar, Produksi Masker Atasi Virus
"Trade balance Indonesia - Australia, dengan IA-CEPA walau biaya masuknya diturunkan rata-rata dari 5 persen menjadi nol persen, akan mendorong industri tekstil dan otomotif," imbuh Airlangga Hartarto, terkait kunjungan Presiden NKRI Joko Widodo ke Australia (9-10/2/2020) dengan salah satu agenda membahas rencana aksi dari IA-CEPA hasil ratifikasi DPR RI.