"Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," demikian tulis Pratikno.
Dan tak kalah penting, keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, serta kebersihan lingkungan harus dijaga. Ditambah unsur keamanan juga ketertiban kawasan.
Sebagai catatan, jet balap single seater Electric Vehicle (EV) Formula E menggunakan pembatasan tunggangan kontestan sebagai berikut: spesifikasi batas berat sel 200 kg, batas daya puncak 200 kW, dan energi maksimum 28 kWh. Material bodi serat karbon atau carbon fibre, dengan rangka aluminium, serta transmisi rear-wheel drive.
Dari unsur luaran suara, tentu tak membahana. Namun dari sudut pengenalan dan edukasi masyarakat terhadap sumber energi terbarukan (renewable) serta Kendaraan Bermotor Listrik (KBL), inilah salah satu wacananya.
Baca Juga: Produsen Otomotif Produksi Masker untuk Tangkis Wuhan Coronavirus