Balap Formula E di Jakarta Bisa Gunakan Trek Semula. Asalkan ...

Senin, 10 Februari 2020 | 12:05 WIB
Balap Formula E di Jakarta Bisa Gunakan Trek Semula. Asalkan ...
Monumen Nasional atau Monas di waktu malam. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Awalnya, Formula E atau ePrix alias balap tunggangan single seater berbahan bakar tenaga listrik murni atau masuk kategori Electric Vehicle (EV) tidak dibolehkan menggunakan kawasan Medan Merdeka dan Monumen Nasional atau Monas di Ibu Kota Jakarta yang akan disulap menjadi trek jalan raya atau non permanen.

Kini, penggunaan Monas sebagai ajang balap Formula E yang berlangsung pertama kalinya di Indonesia itu dibolehkan. Disertai sederet catatan dengan merujuk kepada keberadaan kawasan ini sebagai area cagar budaya atau kawasan dilindungi.

Peresmian Jakarta sebagai salah satu tuan rumah Formula E musim 2019-2020 di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/9/2019). (Suara.com/Arief Apriadi).
Peresmian Jakarta sebagai salah satu tuan rumah Formula E musim 2019-2020 di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/9/2019). (Suara.com/Arief Apriadi).

Komisi Pengarah (Komrah) Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengubah keputusannya terkait penyelenggaraan ePrix di sekitar Medan Merdeka dan Monas, yang memiliki tengara atau landmark berupa Monumen Nasional itu sendiri, serta kawasan hijau berupa pepohonan, lapangan rumput, serta fasilitas publik.

"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari betul. Dalam surat tersebut Komrah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," demikian papar Setya Utama, Sekretaris Kemensetneg, saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).

Baca Juga: Produsen Otomotif Produksi Masker untuk Tangkis Wuhan Coronavirus

Setya Utama melanjutkan bahwa gelaran Formula E bisa dilangsungkan di area sekitar Medan Merdeka, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya.

Sebagai catatan, sebelumnya, dalam surat resmi dari Komisi Pengarah dengan nomor B-3/KPPKMM/02/2020, Pratikno, selaku Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah melakukan pertimbangan terhadap surat dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Isinya, pada 16 Desember 2019, meminta agar kawasan bagian dalam Monas dan Medan Merdeka bisa menjadi lintasan balapan.

Merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno akhirnya menyetujui rencana balapan di kawasan Medan Merdeka.

"Menyetujui rencana penyelenggaraan Formula E tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka," demikian tertulis dalam surat itu, Senin (10/2/2020).

Namun tidak disebutkan secara terperince apakah bagian dalam dari kawasan Monas bakal boleh digunakan atau tidak. Pasalnya, yang ditulis adalah sebatas Medan Merdeka saja.

Baca Juga: Best 5 Otomotif Akhir Pekan: Suzuki XL7 Mendarat, Truk Bagong Pameran

Kemudian, ada empat poin yang harus ditaati bila Formula E digelar di kawasan Medan Merdeka. Salah satunya adalah pembangunan seperti pembangunan fasilitas penunjang balapan harus sesuai aturan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI