Suara.com - Wacana DPR mengenai penerbitan surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK, dan BPKB menimbulkan perdebatan, khususnya di gedung DPR itu sendiri.
Sebelumnya usul tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id, Senin, (3/2/2020).
Ia menyebutkan untuk mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.
Baca Juga: Tips Beli Mobkas dan Motkas dari Polres Kudus: Cek Keabsahan STNK
Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, katanya kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.
Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.
Terkait pernyataan tersebut, Anggota DPR RI Irwan mengimbau agar wacana pengalihan pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dari institusi Kepolisian kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat dikaji lagi dengan cermat demi kestabilan sosial, politik, ekonomi dalam negeri.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
"Terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masuk dalam prolegnas prioritas, ada wacana berkembang soal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian." ujar Irwan dalam sidang Paripurna.
Baca Juga: STNK dan BPKB Hilang atau Rusak Kena Banjir, Ini Cara Mengurusnya
"Dengan ini kami menghimbau dengan beberapa pertimbangan, agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik, dan ekonomi dalam negeri," ucap Irwan.