Biasakan Tertib Lalu Lintas, Pasang Pelat Nomor Motor Secara Lengkap

Kamis, 06 Februari 2020 | 14:10 WIB
Biasakan Tertib Lalu Lintas, Pasang Pelat Nomor Motor Secara Lengkap
Kepolisian Resor Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, AKBP Dominggus Rumaropen, saat peluncuran program smart SIM dan pengembalian sepeda motor [ANTARA Foto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu upaya tertib berlalu lintas adalah memahami peraturan dan rambu-rambu di jalan raya serta mempersiapkan kendaraan sesuai yang disyaratkan. Seperti kondisi lampu depan - belakang, sistem pengereman, knalpot standar, hingga pelat nomor kendaraan bermotor.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kepolisian Resor Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua telah mengembalikan 15 unit motor hasil curian kepada pemilik sah. Adapun total kendaraaan roda dua yang diamankan di sana total mencapai 1.038 unit sepeda motor.

Ilustrasi penjualan sepeda motor. [Shutterstock]
Ilustrasi deretan sepeda motor. Berhati-hati terhadap tindak pencurian [Shutterstock]

AKBP Dominggus Rumaropen, Kapolres Jayawijaya di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu (5/2/2020) menyatakan bahwa 15 unit motor dikembalikan bersama acara peluncuran program smart SIM di Mapolres Selasa, (4/2/2020).

Soal pengembalian ini, Kapolres Jayawijaya juga mengimbau pengendara untuk taat berlalu lintas. Berdasar razia yang dilakukan pihaknya, hampir sebagian besar motor di Jayawijaya tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan, spion maupun surat-surat.

Baca Juga: Wabah Coronavirus, Perusahaan Otomotif Satu Ini Paling Terdampak

"Pelat nomor pada bagian depan dan belakang harus dipasang, sebab kami akan terus melakukan razia, razia dan razia, serta patroli yang sifatnya meng-hunting sehingga motor yang tak jelas, semua akan diamankan ke Polres," tandas AKBP Dominggus Rumaropen.

Dalam proses mengembalikan sepeda motor kepada pemilik yang sah, Kapolres Jayawijaya menyebutkan bahwa kendaraan hasil curian itu antara lain didapatkan Polisi saat memeriksa keabsahan dokumennya. Saat pengguna tidak mampu menunjukkan legalitas berupa surat-surat atau dokumen pendukung, maka diamankan Polisi.

"Lantas kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan, supaya ke Kapolres Jayawijaya. Akhirnya mereka datang dan kami kembalikan motor yang hilang. Ada kendaraan yang hilang pada tahun 2015 yang dikembalikan," tandas AKBP Dominggus Rumaropen.

Selain mengembalikan 15 sepeda motor hasil curian kepada pemilik tadi, menurut AKBP Dominggus Rumaropen, anggota Polres Jayawijaya juga mengamankan 30 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dalam kegiatan patroli Rabu malam (5/2/2020).

Hingga kini, AKBP Dominggus Rumaropen menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan motor yang telah dikembalikan kepada pemilik adalah 20 unit, sebab pada Januari ada 5 unit motor curian dipertemukan dengan pemilik aslinya, lalu Februari telah diserahkan 15 unit kepada pemilik sahnya.

Baca Juga: Audiensi Gelaran Otomotif, Dua Acara Menarik Digelar di Banda Aceh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI