Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan berbasis listrik murni yang tertuang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020.
Sejauh ini, para Agen Pemegang Merek (APM) roda empat lebih banyak memasarkan kendaraan dengan dua tenaga penggerak baik hybrid ataupun PHEV (plug-in hybrid electric vehicle).
Namun demikian, Head of Sales and Marketing Group PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Imam Choeru Cahya berharap Outlander PHEV masuk sebagai kendaraan berbasis listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik (KBL).
"Kami berharap supaya ini (Outlander PHEV) masuk ke regulasi itu (Pergub). Karena memang ada beberapa keringanan seperti pembebasan pajak, aturan ganjil genap, dan tarif parkir. Tapi aturannya masih abu-abu," ujar Imam Chaeru Cahya, di Gianyar, Bali, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Prabowo ke Natuna Tanpa Pakai Masker: Aman!
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bila melihat Pergub pasal 1 ayat 1 seharusnya masuk. Ini yang masih coba akan dijelaskan lagi.
"Sebenarnya sejalan dengan produk itu (Outlander PHEV)," kata Imam Chaeru Cahya.
Sebagai informasi, Outlander PHEV mengandalkan dua jenis motor penggerak roda, yaitu mesin listrik berdaya maksimal 70 kW (94 daya kuda) di bagian belakang dan 60 kW (80,5 daya kuda) di depan, serta satu buah mesin bensin berkapasitas 2.4L DOHC MIVEC, dengan tenaga puncak 132,7 daya kuda (dk) atau 99 kW dan torsi 211 Nm.
Kedua mesin listriknya bila digabung sanggup menghasilkan tenaga maksimum hingga 174,5 dk. New Outlander PHEV hadir dengan 3 (tiga) mode berkendara, yakni EV Drive Mode, Series Hybrid Mode dan Pararel Hybrid Mode.
Sejauh ini produk ramah lingkungan dari Mitsubishi itu sudah mendapat pesanan sebanyak 50 unit sejak diluncurkan pada ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 lalu.
Baca Juga: The Marquez Boys Datang, Ternyata Mereka Bersaing Ketat