Suara.com - Bagi pengguna parkir di Ibu Kota Jakarta, kini aturan parkir ganjil genap juga diterapkan. Dikutip dari kantor berita Antara, pengemudi mobil yang diperkenankan parkir sesuai peraturan Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaras dengan aturan ganjil genap berlangsung di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
Adapun peraturan parkir mobil ganjil genap berlaku pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, kecuali untuk motor. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 hingga penderekan kendaraan. Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa parkir ganjil genap ini hanya berlaku untuk parking on street.
Sosialisasi parkir ganjil genap telah dilakukan petugas kepada pengemudi mobil di sepanjang Jalan Gajah Mada - Hayam Wuruk, Jakarta saat aturan itu mulai diberlakukan, yaitu Jumat (31/1/2020).
Adapun peraturan baru ini disebutkan belum banyak diketahui. Seperti dituturkan salah satu juru parkir di Jalan Gajah Mada, Edy (54).
Baca Juga: Penyuka Olah Raga Otomotif, Jangan Lewatkan Acara di Musi Banyuasin
"Di sini sudah boleh parkir, yang penting di dekat rambu parkir biru dan masih di dalam marka garis," tukasnya.
Edy yang menjaga parkir sejak pagi menyebutkan bahwa masih banyak pengemudi mobil yang ragu ketika diarahkan untuk parkir di pinggir jalan.
"Takut diderek katanya, padahal sudah ada rambu boleh parkir," tukasnya.
Lantaran tak ditemukan meteran parkir, pembayaran parkir masih menggunakan cara manual. Parkir dikenakan seharga Rp 5.000 untuksatu unit mobil.
"Motor juga bisa parkir di sini, cuma tidak terkena aturan parkir ganjil genap," tambah Mat Jaya (65) yang bertugas menjaga parkir pada sore hari.
Baca Juga: Dampak Coronavirus Wuhan, Olah Raga Otomotif Kibarkan Bendera Merah
Ia menambahkan bahwa jam beroperasi parkir ganjil genap ini mengikuti waktu diberlakukannya pelat nomor mobil ganjil genap.