Suara.com - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum jenis bensin (gasoline) untuk produk Pertamax Series terhitung mulai Sabtu, 1 Februari 2020.
Diungkapkan oleh Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina bahwa penyesuaian harga ini merupakan komitmen Pertamina dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Sekaligus upaya mendorong masyarakat agar bisa menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.
"Harga baru BBM yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah," papar Fajriyah Usman, dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan bahwa untuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, harga BBM umum jenis Pertamax mengalami penyesuaian. Sebelumnya Rp 9.200 dan kini menjadi Rp 9.000 per liter.
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Bocah Patuh Lalu Lintas, Facelift Mobil
Lalu, Pertamax Turbo disesuaikan harganya dari Rp 9.900 menjadi Rp 9.850 per liter. Sementara harga BBM lainnya tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian harga BBM umum ini dilakukan Pertamina dengan tetap mengacu pada formula yang tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Penyesuaian harga BBM ini bisa dilakukan secara berkala dan tergantung faktor-faktor penentu harga, salah satu faktornya adalah harga minyak dunia.
Baca Juga: Kota Otomotif China Terpapar Coronavirus, Ini Prediksi Penjualan Mobilnya