Waspada! Bonceng Anak dan Istri Pakai Motor Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Sabtu, 01 Februari 2020 | 09:43 WIB
Waspada! Bonceng Anak dan Istri Pakai Motor Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu
Ilustrasi bonceng anak dan istri (Youtube/Mancing mas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepeda motor memang menjadi moda transportasi yang cukup fleksibel dan hampir setiap orang menggunakannya.

Dengan harga yang relatif terjangkau, semua orang bisa memilikinya. Namun kadang kesadaran berkendara pemotor masih cukup rendah.

Salah satunya yakni menggunakan motor untuk mengangkut lebih dari 1 penumpang. Misalkan saja, suami di depan, istri di belakang, dan anak di tengah.

Ternyata hal tersebut dilarang karena membahayakan keselamatan pengendara.

Baca Juga: Bonceng Tanpa Helm dan Sambil Main HP, Pemotor 'Berseragam' Ini Viral

Ada poin khusus yang mengatur tentang hal ini, yaitu Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aksi 8 orang berboncengan motor. [instagram]
Aksi 8 orang berboncengan motor. [instagram]

Lebih spesifik, larangan tersebut terdapat pada pasal 106 UU No 22 Tahun 2009.

Dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Jadi jika pengendara tersebut adalah suami yang sedang memboncengi istri di belakang dan satu anak di depan atau ditengah, dia bisa kena denda.

Dendanya cukup lumayan, nih. Nilainya mencapai Rp 250 ribu.

Baca Juga: Omesh Sentil Remaja Perempuan yang Hobi Bonceng Tiga di Motor

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Gimana tanggapan kalian, nih?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI