E-TLE Sepeda Motor Diberlakukan, Tilang Mulai Diberikan Tanggal Ini

Sabtu, 01 Februari 2020 | 09:00 WIB
E-TLE Sepeda Motor Diberlakukan, Tilang Mulai Diberikan Tanggal Ini
Pengendara melintas di bawah alat Automatic Number Plate Recognition (ANPR) perempatan lampu merah Kuningan-Mampang Jakarta. Sebagai ilustrasi bagian E-TLE [Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE, juga terkadang ditulis E-TLE yang diberlakukan bagi sepeda motor mulai dilaksanakan hari ini (1/2/2020). Sementara penindakan hukum dalam bentuk tilang akan turut diterapkan kemudian.

AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pelaksanaan penindakan E-TLE bagi pengendara sepeda motor dimulai hari ini, sementara penilangan siap diberlakukan mulai 3 Februari 2020.

Kamera Pengawas Tilang Elektronik yang ada di Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/01). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kamera Pengawas Tilang Elektronik yang ada di Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/01). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Sudah siap, tinggal diimplementasikan saja. Akan tetapi untuk penilangan, baru akan dimulai 3 Februari mendatang," papar AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi Suara.com pada Jumat (31/1/2020).

Sebagai catatan, sistem tilang elektronik atau E-TLE bagi sepeda motor di Indonesia dikembangkan menyusul sistem serupa yang diterapkan terhadap kendaraan roda empat atau mobil. Tujuannya untuk menjaga ketertiban berlalu lintas. Termasuk di antaranya mengemudi dengan benar, patuh kepada rambu-rambu jalan yang tertera, termasuk memahami peruntukan jalur.

Baca Juga: Seru, Wali Kota Jambi Sambut Biker Ayah dan Anak Tembus 10 Negara

Sebagai contoh, untuk pengendara sepeda motor, adalah mengemudi di jalur yang ditentukan, bukan mengambil jalur sepeda di jalan raya. Juga tidak melawan arus serta masuk ke jalur busway yang digunakan untuk bus Transjakarta.

Dipantau 24 jam, contoh pelanggaran-pelanggaran tadi, serta ketidaktertiban lain, seperti menerobos traffic light serta memainkan smartphone sembari berkendara atau memegang kemudi sembari merokok akan diberikan sanksi. Demikian pula menerobos traffic light, tidak mengenakan helm, serta melanggar marka jalan akan ditilang Polisi.

Para pemotor yang tidak mengenakan helm bisa diganjar hukuman denda maksimal Rp 250.000 sedangkan pelanggar marka jalan dihukum denda Rp 500.000.

Selamat berkendara dengan tertib, jangan lupa ada kamera memantau,, meski Pak Polisi mungkin tidak terlihat. Dan kalaupun mengelak atau mendebat, akan ada bukti visual mulai pelat nomor kendaraan, wajah pengendara, sampai pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Obituari Kobe Bryant, Ini Peninggalan Mobil Edisi Khususnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI