Suara.com - Mengusung misi "Mengoperasikan Jalan Tol dengan Tetap Menjaga Keasrian Lingkungan dan Budaya Bali", PT Jasamarga Bali Tol (JBT), kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. yang mengelola Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa) nantinya akan mengembangkan sumber-sumber energi baru untuk transportasi yang ramah lingkungan. Antara lain menggunakan energi sel surya atau matahari.
Khusus penggunaan energi sel surya ini, PT JBT telah melakukan serangkaian riset dan inovasi berkelanjutan. Rencananya, teknologi itu akan diaplikasikan di sepanjang jalur motor pada Jalan Tol Bali Mandara. Sehingga, selain menyediakan listrik yang bersumber dari sel surya, juga mampu melindungi pengguna motor dari terpaan angin.
Teknologi sel surya itu adalah temuan menarik, setelah pekan ini (28/1/2020) PT Jasamarga Bali Tol meresmikan layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk pengisian ulang baterai Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL.
Bersama PT PLN (Persero) dan PT Opinteh Djojo Indo, PT Jasamarga Bali Tol telah meresmikan SPKLU di Pool Ruas PT JBT.
Baca Juga: Asyik, Bengkel Resmi Honda Tawarkan Layanan Lebih Cepat Bagi Pelanggan
Dalam acara itu, antara lain hadir Subakti Syukur, Direktur Operasi Jasa Marga sekaligus Komisaris Utama PT JBT, Nyoman Suwarjoni Astawa, General Manager PLN Distribusi Bali, serta Amin Gondo Sabtono, Komisaris Utama PT Opinteh Djojo Indo, serta Enkky Sasono Anas Wijaya, Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol.
Dalam peresmian itu, Enkky Sasono Anas Wijaya menyebutkan bahwa untuk sementara fasilitas SPKLU baru tersedia satu unit. Namun ke depan, ia berharap, akan tersedia di semua area pintu masuk Jalan Tol Bali Mandara.
"Ke depan nati kami lihat terlebih dahulu penetrasi mobil listrik di Bali seperti apa," tukasnya.
Sembari ditambahkan bahwa saat ini ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) khususnya Pulau Dewata, memang belum berkembang secara signifikan. Meski begitu, pembangunan SPKLU adalah langkah konkret terhadap regulasi terkait, baik oleh Pemerintah Pusat ataupun pemerintah daerah.
Regulasi yang dimaksud, ungkap dia, adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ( Battery Electric Vehicle ) untuk Transportasi Jalan. Perpres ini mendapat sambutan positif dari Gubernur Bali melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baca Juga: Enggak Mau Cuma Jadi Penonton, Hyundai Siapkan Pesaing Avanza dan Ertiga
"Tapi perlu kami tegaskan, ini adalah sebuah langkah awal dalam mendukung apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat ataupun pemerintah daerah," tutup Enkky Sasono Anas Wijaya.
Setelah SPKLU di Jalan Tol Bali Mandara ini, tentunya teknologi sel surya bagi jalur motor patut ditunggu implementasinya.