Suara.com - Yamaha RX-King merupakan salah satu motor yang saat ini sering dipakai dalam kampanye dan dimodifikasi menggunakan knalpot brong atau yang sering disebut blombongan.
Knalpot tersebut menyebabkan suara yang sangat bising hingga saat ini pihak Kepolisan menindak tegas yang memakai knalpot ini.
Ada yang kena tilang dan ada juga yang langsung kena tindakan seperti yang terlihat dalam video unggahan akun Instagram @agoez_bandz4.
Dalam video tersebut tampak sebuah Yamaha RX-King warna merah dilakukan penindakan dengan mencopot paksa knalpot brong tersebut.
Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Rasa Yamaha RX-King, Tebal Banget Asapnya
Kerennya lagi, Polisi tersebut mencopot knalpot tersebut secara paksa dan tanpa menggunakan kunci apapun.
Warga yang berada di sekeliling kejadian hanya bisa menyaksikan kejadian tersebut dan tidak berani berbuat apapun.
Seperti yang kita tahu, dalam mengganti knalpot juga ada aturan yang tertuang dalam undang-undang.
Dasar hukum yang mengatur mengenai aturan knalpot tersebut ada pada pasal 285 ayat 1.
Dalam pasal tersebut ditetapkan batas maksimal bunyi yang dihasikan dari sebuah knalpot adalah 77 db untuk kapasitas mesin 80 cc, 83 db untuk kapasitas 80-175cc dan 80 db untuk diatas 175 cc.
Baca Juga: Viral Motor RX King Kades di Magelang Diamankan Polisi, Ini Sebabnya
Jika dilihat dari bentuk knalpot yang hanya sebatang pipa saja bisa diasumsikan bunyi dari knalpot tersebut sangat bising.
Tak heran deh kalau Polisi bertindak tegas dengan mencopot paksa knalpot tersebut.