Catat, Tanggal Diberlakunya E-TLE Bagi Sepeda Motor di Jakarta

Kamis, 30 Januari 2020 | 13:00 WIB
Catat, Tanggal Diberlakunya E-TLE Bagi Sepeda Motor di Jakarta
Polisi pantau pengendara lewat E-TLE [Suara.com/Yosea Arga Pramudita].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai catatan, sepeda motor yang terkena pemblokiran STNK tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak, pindah alamat, dan sebagainya. Pelanggar harus membayar denda tilang terlebih dahulu sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

Pada akhirnya, tujuan penerapan E-TLE untuk sepeda motor ini adalah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Kecelakaan dan kemacetan berawal dari pelanggaran lalu lintas.

"Supaya masyarakat tertib: mengapa terjadi kemacetan dan kecelakaan itu karena melakukan pelanggaran. Bagaimana supaya tidak melanggar? Tertib. Bagaimana supaya tertib? Ada kamera," tambah Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Dengan sistem berteknologi ini, kamera akan aktif selama 24 jam.

Baca Juga: Herbert Diess: 2020 Menjadi Tahun Sulit Bagi Industri Otomotif

"Sehingga nanti muncul dalam pola pikir masyarakat, bahwa mereka akan tertib karena ada kamera, "Oh saya harus tertib", itu tujuannya," pungkas Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Ke depan, cara baru E-TLE sepeda motor tidak hanya akan berlaku di Jakarta, namun di berbagai daerah. Mengingat efektivitas dan efisiensinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI