Suara.com - Pencuri ban mobil di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya tertangkap setelah video yang menggambarkan mobil tanpa ban hasil karyanya viral di media-media sosial Tanah Air.
Tim Cobra Polres Metro Bekasi, seperti dilaporkan kantor berita Antara, Rabu (29/1/2020), telah menangkap lelaki berinisial SS yang diduga sebagai pencuri ban tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu (29/1/2020) mengatakan aksi pencurian pelek dan mobil yang dilakukan SS ini viral setelah warga mengunggahnya di media sosial sejak dua hari terakhir.
"SS ini melakukan aksinya seorang diri dan sudah mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksinya seperti dongkrak, kunci shock serta bata hebel yang disimpan di dalam mobil Toyota Rush warna silver yang dikendarainya," kata Hendra.
Baca Juga: Viral Komplotan Pencuri Ban yang Diciduk Warga, Ternyata Begini Faktanya
Hendra menjelaskan untuk memudahkan aksinya, pelaku memarkirkan mobil yang dikendarainya di sebelah mobil korban. Dalam waktu kurang lebih satu jam, SS berhasil mencopot keempat pelek dan ban mobil korban menggunakan dongkrak dan kunci shock lalu mengganjalnya bekas velg dan ban mobil yang telah dicopot dengan bata hebel.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian pelek dan ban mobil itu sudah dilakukannya sebanyak empat kali," ungkapnya.
Aksi pertama dilakukan pelaku pada 28 Agustus 2019 di Citywalk Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Aksi berikutnya dilakukan pada 15 Desember di tiga lokasi berbeda yakni Living Plaza Jababeka, Plaza Jababeka, serta RS Siloam Lippo Cikarang.
"Barang-barang curiannya sempat ditawarkan melalui media sosial tetapi gagal dan akhirnya dijual ke pedagang besi (rongsok) keliling dengan harga satuan seratus hingga dua ratus ribu rupiah," ucapnya.
SS terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Baca Juga: Heboh Pencurian Ban dan Velg Mobil Di Parkiran, Toyota Rush Jadi Korban
"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Hendra.