Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan berbasis listrik murni yang tertuang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020.
Sejauh ini, para Agen Pemegang Merek (APM) roda empat lebih banyak memasarkan kendaraan dengan dua tenaga penggerak baik hybrid ataupun PHEV (plug-in hybrid electric vehicle).
Menanggapi hal ini, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy mengatakan, dukungan yang dibutuhkan dari pemerintah tidak hanya pajak untuk mobil listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik (KBL), namun lokalisasi atau nilai lokal.
"Sebenarnya support yang dibutuhkan terutama adalah untuk produk yang dibuat lokal. Karena hal ini bisa menambah ekspor bagi Indonesia, termasuk hybrid juga," ujar Anton Jimmi Suwandy saat dihubungi Suara.com
Baca Juga: Best 5 Otomotif Pagi: Sayembara Buaya, Jimny Melawan Takdir
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020, Pemprov DKI memastikan bahwa kendaraan berbasis listrik murni tidak akan dipungut pajak atau pajak nol persen. Namun, hal ini tidak berlaku untuk kendaraan Hybrid dan PHEV.
Toh Anton Jimmi Suwandy mengaku tidak ada masalah. Walaupun seperti diketahui Toyota menjadi APM yang paling gencar memasarkan mobil ramah lingkungan melalui produk hybrid.
"Melalui peraturan CO2 tax, sebenarnya sudah ada keringanan terhadap produk Hybrid," kata Anton Jimmi Suwandy.
Terakhir, lelaki berkacamata ini menegaskan, pada dasarnya pihaknya mendukung keputusan yang diambil pemerintah. Terlebih Toyota memiliki jajaran produk yang cukup lengkap.
"Toyota mendukung pemerintah, dan Toyota secara global memiliki line up mulai HEV, PHEV dan, juga BEV," tutupnya.
Baca Juga: Kota Otomotif China Terpapar Coronavirus, Ini Prediksi Penjualan Mobilnya