Suara.com - Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengungkapkan bahwa penerapan sistem tilang elektronik atau tilang e-TLE bagi sepeda motor merupakan langkah yang efektif dan memiliki nilai deterrence effect atau efek jera cukup tinggi.
"Efektivitasnya dengan sistem ini bisa dilihat dari beberapa indikator, seperti CCTV yang didukung teknologi dapat mendeteksi atau capture pelanggar secara otomatis (tidak pandang bulu dan tidak tebang pilih)," ujar Budiyanto, dalam keterangannya.
Selain itu, menurut Budiyanto, teknologi ini mampu bekerja secara full time. Selanjutnya, bisa menangkap gambar pelanggaran secara maksimal.
"Data pelanggaran juga tersimpan di back office dalam bentuk video dan foto," tegasnya.
Baca Juga: Wabah Coronavirus, Honda Berniat Mengungsikan Staf
Sementara itu, jika masih mengandalkan penegakan hukum secara konvensional dengan sasaran pengendara sepeda motor, kondisi demikian sudah ketinggalan zaman dan usang, serta tidak efektif sekaligus menjadi pemborosan.
"Dengan beberapa indikator ygan muncul sudah dipastikan bahwa Sistem penegakan hukum tilang e-TLE dengan sasaran pengendara sepeda motor sangat efektif," tutup Budiyanto.
Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana untuk menerapkan sistem tilang elektronik bagi pengendara sepeda motor, mulai awal Februari 2020. Nantinya, pemasangan kamera akan dilakukan di dua titik, yaitu Jalan Jendral Sudirman hingga MH Thamrin dan Jalan Warung Buncit.
Baca Juga: Kota Otomotif China Terpapar Coronavirus, Ini Prediksi Penjualan Mobilnya