Suara.com - Bagi mereka yang masih belum bisa move on dari knalpot brong atau knalpot blombongan, alias bersuara berisik, siap-siap saja membuat "surat cinta" sebagai bukti kerelaan saluran gas buang motornya akan dimusnahkan.
Itulah hal yang akan dilakukan Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kapolresta Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam menanggapi masih maraknya penggunaan saluran gas buang sepeda motor bersuara membahana lagi memekakkan telinga.
Dikutip dari kantor berita Antara, perwira Polri berpangkat melati tiga ini menegaskan bahwa di wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya, kawasan harus bebas dari sepeda motor berknalpot berisik. Pasalnya, suara bising bakal mengganggu masyarakat.
"Sesuai atensi pimpinan, Kota Palangka Raya harus bebas dari knalpot bising tahun ini," demikian dipaparkan Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri di Palangka Raya, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga: Motornya Diasapi Astrea Grand, Erix Soekamti: Harga Diri Runtuh Seketika!
Ia pun menambahkan, bahwa selama dua minggu pada Januari 2020 pihaknya berhasil menindak 98 pengendara yang menggunakan knalpot brong alias blombongan.
Selain memberikan sanksi berupa bukti pelanggaran atau tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan dari undang-undang lalu lintas, mereka juga diminta membuat "surat cinta" atau surat pernyataan untuk kerelaan pemusnahan knalpot sepeda motor.
"Selain kami kenakan sanksi tilang dan membayar denda Rp 500 ribu, knalpot tidak standar yang digunakan kami musnahkan dengan cara dipotong," tandasnya.
Menurut Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, pihak Kepolisian juga sudah mengimbau seluruh komunitas motor, sekolah, dan penjual knalpot bising di setiap bengkel untuk tidak menggunakan saluran gas buang bersuara berisik. Tujuannya, agar Kota Palangka Raya yang berjuluk Kota Cantik bebas dari suara bising dari pipa pembuangan sisa pembakaran berspesifikasi non-standar.
Bila masih ada anggota masyarakat menggunakan knalpot tidak standar di Kota Palangka Raya, ia menyatakan bahwa petugas tidak akan segan-segan menindak dan memberikan sanksi tilang, sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Untuk Mobil Dinas, Menteri Perhubungan RI Pesan 100 Unit KBL
"Penindakan terhadap pengendara knalpot bising ini akan kami lakukan sampai Kota Palangka Raya bebas dari hal itu," imbuh Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Selain itu, ia juga berbagi tips sekaligus imbauan kepada para orangtua.
"Kepada para orangtua, diharapkan memberikan hadiah yang bermanfaat kepada anaknya. Jangan memberikan hal yang negatif sehingga bisa berurusan dengan Kepolisian," tandas Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Salah satu hal negatif itu, tak lain jangan pernah mengizinkan si anak untuk membeli knalpot bising, yang berpotensi membuat pendengaran orang lain terganggu.