Alasannya tak hanya soal mengalihkan fokus pengemudi.
Tapi juga asap vape yang lebih banyak dari rokok biasa itu bisa mengurangi visibilitas dan menyebabkan kecelakaan.
"Vaping sambil berkendara bisa membuat visibilitas terganggu karena asap vape. Maka aktivitas seperti itu dianggap sebagai mengemudi sembarangan, yang merupakan sebuah pelanggaran," terang Head of Road Safety Royal Society, Nick Lloyd.
Selain mengurangi visibilitas, tampaknya perilaku itu bisa berdampak pada asuransi.
Baca Juga: Bikin Video Isap Vape di Rumah, 2 Siswa SMP Dikeluarkan Sekolah
Sebab, asuransi di Inggris disebut tak menanggung kerusakan atau cedera dalam tabrakan akibat pengelihatan yang dikaburkan oleh asap.
Sekadar informasi, denda yang dikenakan para pelanggar di Indonesia "cuma" Rp 750 ribu.
Kalau hal tersebut diterapkan di Indonesia, pada setuju enggak nih?