Gunakan Vape Saat Berkendara, Siap-siap Kena Denda Rp 88 Juta

Rabu, 29 Januari 2020 | 13:55 WIB
Gunakan Vape Saat Berkendara, Siap-siap Kena Denda Rp 88 Juta
Vape, Salah Satu Produk Tembakau Alternatif. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Larangan berkendara sambil merokok sudah resmi dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.

Secara spesifik, aturan tersebut tertuang pada pasal 6 huruf C.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Baca Juga: Bikin Video Isap Vape di Rumah, 2 Siswa SMP Dikeluarkan Sekolah

Namun dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara spesifik kalau penggunaan rokok yang dilarang apakah rokok tradisional atau rokok elektrik.

Ilustrasi vape atau rokok
Ilustrasi vape atau rokok

Nah kali ini ada kabar baru nih buat kalian pecinta rokok elektrik atau vape.

Di Inggris, berkendara sambil merokok (vape) bisa dikenakan denda yang cukup mahal nih.

Dilansir dari The Sun, pengendara bermotor yang menggunakan vape bisa dikenakan denda yakni 100 Poundsterling atau setara dengan Rp 1,7 juta, itupun jika tilang di tempat.

Sementara itu, jika kasus diselesaikan di pengadilan, denda akan bertambah berkali lipat.

Baca Juga: Jual Brownies Ganja Impor, Bule AS Juga Sediakan Vape Ganja

Maksimum denda yang diberikan untuk pengemudi yang sambil merokok menggunakan rokok elektronik ini tembus 5 ribu Poundsterling atau Rp 88 jutaan. Mengapa bisa semahal itu?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI