Masih Sering Buang Sampah Sembarangan Saat Berkendara? Awas Denda Menanti

Rabu, 29 Januari 2020 | 11:54 WIB
Masih Sering Buang Sampah Sembarangan Saat Berkendara? Awas Denda Menanti
Ilustrasi membuang putung rokok sembarang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.

Masih pengen buang sampah sembarangan lagi gak nih?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI