Masih Sering Buang Sampah Sembarangan Saat Berkendara? Awas Denda Menanti

Rabu, 29 Januari 2020 | 11:54 WIB
Masih Sering Buang Sampah Sembarangan Saat Berkendara? Awas Denda Menanti
Ilustrasi membuang putung rokok sembarang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernahkah kalian melihat beberapa pengendara di jalan buang sampah sembarangan saat masih naik kendaraannya?

Seperti membuang puntung rokok ataupun sampah minuman dan makanan.

Jangan dianggap sepele nih masalah buang sampah sembarangan saat berkendara.

Ternyata sudah ada aturan tentang buang sampah sembarangan saat berkendara bisa kena denda, lho.

Baca Juga: Duh! AS Bakal Terima 60 Kontainer Sampah dari Malaysia

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.

Mobil pelat merah buang sampah sembarangan. (Instagram/@wonogirikita)
Mobil pelat merah buang sampah sembarangan. (Instagram/@wonogirikita)

Aturan membuang sampah saat berkendara tertuang pada Pasal 126 poin H.

Apabila kalian masih ngeyel dengan Perda ini, siap-siap tuh nanti kena denda.

Masih dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013, aturan denda bagi yang melakukan tindakan buang sampah sembarangan saat berkendara tercantum pada Pasal 130 poin C.

Pelanggar akan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, cukup lumayan juga kan dendanya?

Baca Juga: Pegal Berkendara Saat Berwisata ke Luar Kota? Ini 4 Tips Meredakannya

Membuang sampah sembarangan saat berkendara juga bisa menimbulkan kecelakaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI