Tips Beli Mobkas dan Motkas dari Polres Kudus: Cek Keabsahan STNK

Senin, 27 Januari 2020 | 20:00 WIB
Tips Beli Mobkas dan Motkas dari Polres Kudus: Cek Keabsahan STNK
Ilustrasi layanan dokumen kendaraan bermotor dari Kepolisian RI [ANTARA Foto].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkeinginan memiliki mobil tak sebatas mengandalkan produk baru. Mobil bekas alias mobkas juga memiliki pasar tersendiri. Demikian pula sepeda motor bekas atau motkas. Hanya, dibutuhkan ketelitian dalam mendapatkannya. Terlebih mengingat kondisi kepemilikan adalah second hand atau tangan kedua.

Di luar faktor teknis dan fitur yang dimiliki, keabsahan si kendaraan sendiri patut mendapatkan catatan khusus.

Dikutip dari kantor berita Antara, aparat Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah mengingatkan masyarakat yang hendak membeli mobil maupun kendaraan roda dua atau sepeda motor bekas untuk mengecek keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB, agar menghindari kemungkinan penipuan.

Ilustrasi jual beli mobil bekas (Shutterstock).
Ilustrasi jual beli mobil bekas (Shutterstock).

Demikian diungkapkan oleh AKBP Catur Gatot, Kapolres Kudus. Dan dasar dari imbauannya itu berangkat dari kondisi aktual yang baru saja terjadi di Kudus.

Baca Juga: Obituari Kobe Bryant, Ini Peninggalan Mobil Edisi Khususnya

"Kami baru saja mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor pada 7 Januari 2020," papar AKBP Catur Gatot, di Kudus, Senin (27/1/2020).

Pengungkapan kasus pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor ini, berawal dari informasi adanya transaksi penjualan kendaraan bermotor jenis Nissan Grand Livina secara daring atau online.

Untuk mengungkap kasus dugaan kemungkinan adanya pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor, anggota Kepolisian mencoba bertransaksi dengan pelaku bernama Khoirul asal Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Setelah tercapai kesepakatan, kemudian dilakukan pertemuan di SPBU Jalan Agil Kusumadya Kudus, bersama kendaraan yang ditawarkan beserta surat-surat kendaraan bermotornya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui STNK dengan identitas nomor polisi B 2157 TBB atas nama Riza Ardin asal Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur tidak bisa dibuktikan keaslian atau keabsahannya.

Baca Juga: Virus Corona Wuhan Merebak, Pabrikan Otomotif Lumpuh Total

Satuan Reskrim Polres Kudus juga melakukan pengecekan di Samsat Polda Metro dan ditemukan adanya STNK atas nama Riza Ardin.

Selain itu, Polisi juga mengamankan sebuah STNK yang diduga palsu, untuk mobil Toyota Avanza bernomor H 9058 CW atas nama Rina Setyaningrum dengan alamat JaIan Sri Rejeki, Kalibanteng, Semarang.  Berdasarkan keterangan pelaku, Khoirul, STNK itu adalah pesanan warga Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus yang bernama Taufikur Rohman. Ia pun mengakui baru dua kali melakukan transaksi, dan yang pertama adalah satu unit Toyota Avanza.  Lantas terkait dengan STNK yang diduga palsu, dia mengakui mendapatkannya dari temannya dan tidak mengetahui proses pembuatannya.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Semoga pemaparan dari pihak Polres Kudus ini bisa menjadi wacana bagi para peminat mobkas serta motkas. Jangan sampai uang melayang sementara keabsahan dokumen terkait tidak bisa dipertanggungjawabkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI